

Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
Lembaga Dakwah Islam Indonesia(LDII) Kabupaten Indramayu Selama lima hari mulai
2 hingga 6 Februari, mengadakan pengkajian ilmu Faroidl. Ilmu faroidl adalah
ilmu yang mempelajari tentang perhitungan dan tata cara pembagian harta warisan
untuk setiap ahli waris berdasarkan syariat islam.
Kegiatan yang diikuti sebanyak 70
peserta terdiri dari perwakilan dai dan daiyah tingkat PC dan PAC LDII
se-Kabupaten Indramayu ini dibuka langsung Ketua MUI, Kiai Ahmad Jamali di
Pondok Pesantren Baitul Izzah karangsinom kecamatan Kandanghaur,
Ketua DPD LDII kabupaten
Indramayu, HAR Amiruddin menyebutkan, selain dari dai dan daiyah acara
pembukaan juga dihadiri para dewan penasehat dan jajaran kepengurusan tingkat
PAC,PC dan DPD dengan jumlah keseluruhan sebanyak 200 orang,
Kajian Ilmu Faroidl ini dilakukan
sebagai tindak lanjut dari kegiatan yang telah dilaksanakan di tingkat DPP,
dengan dasar pemikiran bahwa ilmu faroidl merupakan salah satu ilmu yang
penting dalam kajian islam tetapi saat ini sudah mulai dilupakan dan
ditinggalkan dalam pelaksanaannya oleh sebagian umat islam.
Sementara itu, ketua MUI kiai Ahmad Jamali dalam sambutanya menyatakan
rasa bangga dan aspresiasi terhadap upaya yang dilakukan LDII. Terlebih, dalam
kegiatan pengkajian Faroidl, pesertanya didominasi oleh generasi muda
0 komentar:
Posting Komentar